Pemerintah Gulirkan Kebijakan Strategis: Dari Pencairan BSU hingga Program Global Citizenship untuk Diaspora

Pemerintah Gulirkan Kebijakan Strategis: Dari Pencairan BSU hingga Program Global Citizenship untuk Diaspora

Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus memperluas konektivitas dengan warga negara di luar negeri melalui dua program strategis yang tengah menjadi sorotan. Di dalam negeri, fokus utama tertuju pada penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dirancang untuk menjaga daya beli pekerja. Sementara itu, dalam ranah imigrasi, pemerintah baru saja mengumumkan program Global Citizenship of Indonesia (GCI) yang menawarkan kemudahan residensi bagi diaspora.

Mekanisme Verifikasi Bantuan Subsidi Upah

Sebagai wujud perhatian terhadap kesejahteraan tenaga kerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi andalan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari agar tetap produktif. Bantuan ini secara spesifik ditargetkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki penghasilan di bawah batas maksimal yang telah ditentukan.

Bagi pekerja yang ingin memastikan status penerimaan mereka, kanal digital menjadi sarana utama verifikasi. Cara paling umum adalah melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pengguna cukup mengakses laman resmi, mencari menu pengecekan calon penerima BSU, dan memasukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, serta nama ibu kandung. Akurasi data sangat krusial di sini; informasi yang dimasukkan harus sesuai dengan database BPJS untuk menghindari kegagalan verifikasi sistem. Jika dinyatakan lolos, sistem mungkin akan meminta nomor rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) untuk mempercepat proses pencairan.

Selain melalui laman web, kemudahan akses juga ditawarkan lewat aplikasi seluler seperti Pospay dan JMO (Jamsostek Mobile). Melalui JMO, peserta cukup login dan mengakses menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah”. Sementara pada aplikasi Pospay, notifikasi penerimaan bantuan biasanya akan muncul setelah pengguna mendaftar dan memverifikasi akun. Namun, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan hanya mengunduh aplikasi resmi guna menghindari risiko penipuan yang memanfaatkan momentum penyaluran bantuan ini.

Terobosan Imigrasi Melalui Global Citizenship of Indonesia (GCI)

Sementara pekerja domestik menanti pencairan subsidi, sebuah kebijakan progresif juga diumumkan bagi komunitas internasional yang memiliki ikatan dengan tanah air. Pemerintah memperkenalkan program Global Citizenship of Indonesia (GCI) sebagai upaya mempererat hubungan dengan diaspora Indonesia. Opsi visa GCI ini tercatat sudah tersedia dalam Sistem Visa Online Indonesia sejak 26 Januari 2026.

Secara garis besar, GCI dirancang untuk memberikan status izin tinggal tetap tanpa batas waktu kedaluwarsa. Pemegang status ini nantinya memiliki kebebasan untuk keluar-masuk wilayah Indonesia tanpa batasan frekuensi. Kebijakan ini menyasar mantan WNI, anak-anak dari WNI, keluarga kawin campur, hingga keturunan WNI derajat kedua.

Keunggulan utama program ini terletak pada fleksibilitasnya. Pemegang GCI tidak diwajibkan untuk mempertahankan status pekerjaan, investasi, ataupun status perkawinan tertentu untuk menjaga izin tinggal mereka tetap aktif. Proses pengajuannya pun diarahkan melalui sistem eVisa digital, sejalan dengan agenda modernisasi imigrasi Indonesia. Ini merupakan solusi jangka panjang yang membebaskan diaspora dari kerumitan perpanjangan izin tinggal sementara yang selama ini berlaku.

Batasan dan Kejelasan Regulasi

Kendati menawarkan privilese residensi, penting untuk dicatat bahwa GCI tidak memberikan kewarganegaraan Indonesia. Pemegang GCI tidak memiliki hak suara dalam pemilu, tidak boleh berpolitik praktis, dan tidak berhak atas kewarganegaraan ganda. Selain itu, aturan kepemilikan properti bagi orang asing tetap berlaku, yang artinya pemegang GCI tidak serta-merta bisa memiliki tanah dengan status hak milik. Terkait ketenagakerjaan, GCI sendiri tidak otomatis memberikan hak bekerja; izin kerja yang sesuai tetap harus diurus secara terpisah jika pemegang GCI ingin bekerja di Indonesia.

Meskipun opsi visa ini telah muncul di sistem sejak awal 2026, kejelasan mengenai prosedur operasional standar (SOP) masih dinantikan. Pihak berwenang belum merilis detail teknis mengenai mekanisme pemrosesan aplikasi secara menyeluruh. Oleh karena itu, para pengamat imigrasi menyarankan agar calon pemohon memantau pengumuman resmi pemerintah sembari menunggu panduan pelaksanaan yang lebih rinci sebelum mengajukan permohonan, guna memastikan kelancaran proses administrasi.